Sekilas Tentang Regulasi Cryptocurrency di Indonesia


Indonesia adalah salah satu negara yang dinilai cukup terbuka terhadap aset kripto dan teknologi blockchain. Buktinya, ada beberapa peraturan yang memang mengakomodasi hal tersebut.

Tapi, bukan berarti peraturan tersebut meregulasi seluruh sisi-sisi yang terdapat di cryptocurrency. Sebagai rangkuman, pemerintah memang telah melegalisasi perdagangan aset kripto, namun tidak memperbolehkannya sebagai alat transaksi. Selain itu, sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus dalam mengutip penerimaan negara dari aset kripto.

Seperti apa regulasi lengkapnya?

1. Apakah Cryptocurrency Legal Sebagai Investasi/Aset Trading?

Jawabannya adalah ya.

Aset kripto disahkan pada September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri, kemudian menyusun regulasi aset kripto dan blockchain di dalam negeri.

Hal itu kemudian diejawantahkan ke dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan itu berisikan definisi aset kripto, definisi pasar fisik aset kripto, prinsip-prinsip perdagangan aset kripto, kepastian hukum bagi pelanggan, hingga syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Aturan lebih jelasnya bisa Sobat Cuan unduh di sini, ya!

Pada tahun 2020, persyaratan pendaftaran bursa kripto mulai berlaku di Indonesia, mengikuti kerangka hukum Bappebti untuk kripto yang telah dirintis pada tahun sebelumnya. Bappebti menyatakan hal itu perlu dilakukan melindungi investor Indonesia dari penipuan.
2. Apakah Cryptocurrency Sah Sebagai Alat Tukar?

Jawabannya adalah tidak.

Meskipun aset kripto legal di Indonesia, masih ada rintangan besar bagi organisasi dan komunitas kripto lokal. Sebab, hingga saat ini, Bank Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran.

Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun pasal 1 beleid tersebut mengatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

Hal ini dinilai salah satu masalah besar dalam hal adopsi kripto yang lebih luas. Selain itu, banyak bank yang enggan membuka rekening terkait perdagangan kripto, dan masih banyak informasi yang salah mengenai sifat mata uang kripto.

3. Apakah Ada Regulasi Soal Perpajakan Cryptocurrency di Indonesia?
Jawabannya adalah belum ada.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan. Namun, sejauh ini, lembaga tersebut menyebut bahwa pemerintah bisa memungut dua jenis pajak atas aktivitas trading cryptocurrency. Yakni, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ditjen Pajak beralasan, pengenaan PPN sebesar 10% dimungkikan apabila cryptocurrency dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa. Meski demikian, otoritas fiskal itu kini masih membedah model bisnis kripto demi menjawab hal tersebut.

Comments